"Terlebih di balik kasus itu ada suara-suara untuk menghentikan atau SP3 kasus tersebut. Padahal, polisi sudah menangani kasus ini selama 2 tahun," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Neta, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate. Sebab dikabarkan, Benny Simon Tabalujan kini berada di Australia.
"IPW berharap kasus ini dipastikan berjalan on the track," sambungnya. Baca juga: Pengakuan Preman Bayaran Mafia Tanah Diupah Rp150 Ribu Per Hari
Untuk itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya perlu memanggil Haris Azhar yang diketahui sebagai kuasa hukum Benny Simon Tabalujan untuk mendatangkan tersangka dan untuk menggali informa si agar bisa menyelesaikan masalah ini.
"Panggil Haris Azhar yang juga kuasa hukum Benny, agar kasus ini bisa diselesai. Tidak ada alasan bagi Polda metro Jaya untuk meng-SP3 kasus tanah Cakung, apalagi saat ini sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah," tegasnya.
Selain itu, IPW juga meminta kepada media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur ini sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU Pers. Baca juga: Peradilan Mafia Tanah di Cakung Harus Terbebas dari Intervensi
"Peran pers sangat penting untuk mengkontrol dam mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya," pungkasnya.