"Semestinya Pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," katanya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari Pemilu 2019. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan Pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaiki dengan cara revisi," katanya.
Senada dengan Nurul, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengaku pihaknya belum memahami secara utuh alasan pemerintah dan DPR yang mengeluarkan atau bahkan mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas.
Titi menganggap, dengan kondisi ini, pemerintah dan DPR RI menyakini bahwa Pemilu 2024 bisa berjalan baik-baik saja tanpa ada hal-hal yang perlu diperkuat melalui perubahan UU.
Baca juga: RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu
"Padahal banyak sekali catatan dan tantangan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu yang konklusinya antara lain melalui perubahan pengaturan pada level UU. Bagaimana arah Pemilu 2024, akankah jadi legacy yang baik dari periode kedua Jokowi?," tuturnya.