Friday, July 31, 2020

Kasus Prostitsui Artis VS, Polisi Jerat dengan UU ITE

0 comments

loading...

BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, bakal menjerat para tersangka prostitusi online yang melibatkan artis VS, dengan pasal UU ITE.

(Baca juga: 2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi)

Jerat UU ITE ini dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sang artis beserta mucikari dan pengguna jasa. Dari pemeriksaan sementara, VS menerima bayaran sebesar Rp30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menyebutkan, saat ini para tersangka masih dijerat dengan pasal perdagangan manusia, dan dimungkinkan untuk dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.

Baca Juga:

(Baca juga: Astaga! Sejoli di Kota Malang Nekat Curi Motor Jamaah Masjid)

"Melihat bukti-bukti percakapan melalui pesan WhatsApp (WA) di smartphone milik para terperiksa, ditemukan sejumlah bukti-bukti baru namun masih perlu di dalami lagi oleh penyidik," tegas Yan Budi.

Ada empat orang yang menjalani pemeriksaan intensif, yakni artis cantik berinisial VS, dua orang muci kari, dan seorang pengguna jasa prostitusi online tersebut. Dari empat orang tersebut, hanya yang berinisial S warga asli Bandar Lampung, sisanya dari luar Bandar Lampung.

(Baca juga: 7 Pegawai PLN Pematangsiantar Dikabarkan Terpapar COVID-19)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment