
loading...
Dia menambahkan, di dalam aturan selama PSBB, pemilik warung makan dibolehkan membuka dagangannya. Sementara pembeli diberi pengertian untuk tidak makan di tempat.
"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik enggak mematuhi ketentuan Pergub 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat. Aturanya
ya gitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya ketentuannya enggak berikan layanan di tempat," tambahnya.
Arifin menambahkan, tujuan dari PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia berharap, masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Ya artinya diingatkanlah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita. Karena PSBB kan tujuannya untuk kasih perlindungan juga untuk masyarakat dari peredaran kasus Corona ini," tuturnya.
Baca Juga:
(mhd)