Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, petugas akan mulai kembali memperketat pengecekan kesehatan awak bus. Menurutnya, jika tidak memenuhi standar, awak bus tidak diperbolehkan memasuki kawasan Terminal Tanjung Priok.
"Kita akan memperketat pengecekan kesehatan awak bus. Jika tidak menuju standar maka tidak diperbolehkan masuk area terminal," kata Mulya saat dikonfirmasi Sabtu (19/12/2020). (Baca: Sabtu Pagi, Kafe di Tebet Diamuk si Jago Merah)
Dalam standar kesehatan yang dimaksud, Mulya menuturkan, awak bus harus mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test) Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Termasuk awak bus yang harus mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, urin, gula darah di Kantor Terminal Tanjung Priok.
"Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar Covid-19," ujarnya. Sementara itu untuk penumpang, Mulya menuturkan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Namun penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," ucapnya.