loading...
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, ratusan petugas yang berjaga di pasar tradisional tentunya akan mengawasi dan mengecek apakah pengelola pasar tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar atau tidak.
"Kami akan tindak tegas apabila pengelola gedung tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (16/6/2020). (Baca juga Infografis: Pasar Jadi Kluster Baru Penularan Covid-19 di DKI Jakarta)
Baca Juga:
Selain memantau pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan, kata Arifin, personel Satpol PP juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas biasa. Warga juga harus diperiksa suhu tubuhnya, membersihkan tangan dengan air bersih atau hand sanitizer, wajib memakai masker, dan ketentuan peotokol kesehatan lainnya.
Ketentuan pengelola pasar untuk menerapkan buka kios dengan ganjil genap sesuai tanggal untuk mematuhi physical distancing atau menjaga jarak pengunjung agar tidak menumpuk di satu tempat, juga harus dilakukan. (Baca juga Infografis: 51 Pedagang Positif Covid-19, Perumda Pasar Jaya Tutup 19 Pasar Tradisional)
"Sesuai dengan aturan, sanksinya denda Rp250 ribu bagi pelanggar. Di pasar ini sangat rentan sekali terjadi penularan covid-19, karena orangnya banyak. Protokolnya harus dipenuhi," pungkasnya.
(thm)