Thursday, February 2, 2023

Sosok Guru SD yang Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Berstatus PPPK, Kini Terancam Diputus Kontrak

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Perselingkuhan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MSR (39) dengan kepala sekolah berinisial S (50) terbongkar.

Perselingkuhan keduanya terungkap setelah sang kepala sekolah tiba-tiba sesak napas lalu meninggal dunia, setelah keduanya berhubungan badan di hotel.

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan Soekarno, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

Lantas siapakah sosok MSR?

MSR merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Perempuan berusia 39 tahun itu mengajar di SD Negeri 2 Besuki.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Guru SD dengan Kepala Sekolah di Tulungagung

Ia merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa berlaku kontraknya adalah dua tahun, dilansir TribunJatim.com.

Setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun bisa terancam diputus kontrak setelah kasus perselingkuhannya dengan kepala sekolah terbongkar.

Terbaru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung telah memeriksa SMR, Senin (30/1/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (GTK) Dikdipora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra.

"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," katanya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.

Ardian menjelaskan, MSR dipastikan tidak diperbolehkan mengejar untuk sementara waktu.

Keputusan itu diberikan sesuai dengan arahan bupati yang meminta untuk diberikan skorsing kepada MSR.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment