loading...
Dishub DKI Jakarta akan mengenakan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di 11 lokasi parkir. Foto/SINDOnews
“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).
Syafrin berharap kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi. "Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ucapnya.
Baca juga: Siap-siap! Parkir Berbayar Akan Diterapkan di Akses Menuju Stadion Pakansari
Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Baca juga: Belum Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Rp7.000/Jam
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Ke depan di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik pemda yakni;