Saturday, February 4, 2023

2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

0 comments

loading...

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara pada sidang di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama dituntut 6 tahun 8 bulan. Pasalnya, kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan itu dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Jaksa menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta selama persidangan. Tuntutan tersebut, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Baca juga: Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Toko Arema FC Dirusak

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Hary.

Haris hadir di ruang persidangan dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam. Sedangkan Suko hadir dengan memakai batik dan celana hitam. Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(msd)

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment