loading...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku langsung dibawa ke polsek.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya polisi menyita sembilan bom siap pakai. Selain itu, polisi juga menyita kompresor dan perlengkapan menyelam," katanya, Rabu (26/7/2022).
Baca juga: Bom Ikan Meledak Saat Dirakit, Nelayan Pangkep Tewas
Bom ikan tersebut, biasa digunakan pelaku dan nelayan lainnya untuk mencari ikan di perairan Teluk Maumere.
"Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Dijerat dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)