Friday, November 27, 2020

Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian panjang agar korban tindak pidana teorisme mendapat kompensasi dari negara akhirnya berbuah manis.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.

Penyaluran kompensasi bagi para korban kejahatan terorisme dilakukan LPSK seiring terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Memang perundangannya sudah dua tahun, tapi banyak publik yang belum tahu.

Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 itu disebutkan secara eksplisit, mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Artinya, para korban kejahatan terorisme berhak atas kompensasi.

Ada empat klasifikasi korban tindak pidana terorisme yang mendapat kompensasi dari negara, di antaranya; korban meninggal dunia, luka berat, luka sedang dan luka ringan.

Baca juga: DPR Beri Masukan Pembentukan Badan Pengawas di Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.

Terbitnya undang-undang ini dinilai LPSK sebagai salah satu langkah maju. Lalu, berapa besarannya untuk tiap kategori korban? Lalu bagaimana prosedurnya?

Berikut petikan wawancara lengkap Tribun Network bersama Ketua LPSK Hasto Admojo.

Bagaimana kompensasi korban terorisme dari LPSK?

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment