Saturday, February 19, 2022

Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun undang-undang mengenai ibu kota baru tersebut telah terbit, namun pembangunan IKN belum busa dimulai.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN baru akan dilakukan setelah aturan turunan UU IKN rampung.

"Tunggu peraturan turunannya," kata Wendy saat dihubungi, Jumat, (18/2/2022).

Aturan turunan tersebut diantaranya yakni Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dan lainnya. Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung paling cepat bulan depan.

Baca juga: KSP Sebut Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN Bulan Depan

"Targetnya Maret-April ini bisa selesai," katanya.

Selain pembangunan IKN, pengumuman Kepala Otorita IKN pun baru akan dilakukan bulan depan. Alasannya sama, yakni menunggu aturan pelaksana atau aturan turunan dari UU IKN rampung.

"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Selasa, (15/2/2022). Setelah diteken aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment