Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana. Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas
Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Pesepeda Serobot Jalur Mobil/Motor, Warganet: Harus Ada Korban Dulu Baru Sadar Diri
Padahal Pemprov DKI telah menyediakan jalur khusus pesepeda. Lalu siapa yang salah dan apa solusinya?
Selain itu iNews Siang akan menyoroti Taman Marga Satwa Ragunan yang kembali dibuka untuk umum di tengah penerapan PPKM Skala Mikro. Apa saja syarat untuk masuk kesana?
Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Wilson Purba dan Bernadheta Ginting hari ini pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
ReplyDeleteAJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
WA;+855969190856