
loading...
Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, namun dalam implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya bagi petani sawit rakyat. Foto/Dok
Pakar lingkungan dan kehutanan, Petrus Gunarso, PhD menilai penertiban kawasan hutan pada prinsipnya merupakan langkah baik. Namun ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang menyeluruh, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan.
“Penertiban kawasan hutan memang penting, karena dalam praktiknya penetapan kawasan hutan selama ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit
Menurut Petrus, persoalan utama terletak pada proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu melalui tahapan lengkap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Akibatnya, sejumlah kawasan hutan yang telah ditetapkan secara administratif dinilai masih menyisakan persoalan legitimasi di lapangan, terutama terkait penyelesaian hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola dan menguasai lahan tersebut.
“Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate karena hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan pada saat proses penataan batas,” jelasnya.