Friday, February 18, 2022

Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mendaftarkan tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tradisi Lukat Geni berhasil menjadi KIK.

BEM FH Unud mendaftarkan hak komunal tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Selama ini tradisi Lukat Geni belum mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Jadi Penghubung Penerbangan MotoGP

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, Kamis (17/2), mengatakan, tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai KIK.

Sertifikat KIK diserahkan, Senin (14/2) dan diterima oleh Perbekel Desa Paksebali.

Ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi Lukat Geni merupakan warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting didaftarkan. Candra menjelaskan, antusiasme seluruh panitia dalam mendaftarkan tradisi ini Kanwil Kemenkumham Bali.

“Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral sehingga perlu diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari. Salah satunya yaitu dengan mendaftarkan tradisi Lukat Geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,“ jelas, Candra.

Candra menjelaskan, tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda-pemudi maupun pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan setiap 1 tahun sekali, tepatnya pada hari pengerupukan yang jatuh setiap sasih kesanga, yang bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.

Sebelum melaksanakan tradisi Lukat Geni, para peserta diwajibkan melaksanakan pantangan selama minimal 3 hari dengan memutih dan menyucikan diri dari segala hal negatif duniawi.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment