Friday, February 18, 2022

UPDATE Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

Kini insiden yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) dini hari lalu, kini memasuki babak baru.

Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara bernama Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, membenarkan penetapan status tersangka Nur Hasan.

Kini Nur Hasan harus siap menerima nasibnya dijebloskan ke balik jeruji penjara.

Baca juga: Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau

Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka NH, ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Hery, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Barang bukti lainnya yang turut disita berupa pakaian korban ritual maut.

Belasan saksi diperiksa

Hery melanjutkan penjelasannya, sebelum Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memita keterangan belasan saksi.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment