Friday, February 4, 2022

Amnesty International : Kebijakan Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Tindakan Apartheid

0 comments

Lembaga hak asasi manusia Amnesty International menuduh Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.

Amnesty mencatat kebijakan apartheid dilakukan berdasarkan "pemisahan, perampasan, dan pengucilan" terhadap bangsa Palestina, yang juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Temuan tersebut dimuat dalam laporan terbaru setebal 211 halaman berdasarkan penelitian dan analis hukum mengenai tindakan Israel merampas lahan warga Palestina, pembunuhan ilegal, pemindahan paksa warga dan tidak memberikan kewarganegaraan.

Amnesty mengatakan berbagai tindakan sudah menciptakan sebuah sistem "penindasan dan dominasi", termasuk juga pembatasan terhadap gerakan warga Palestina di wilayah yang dikuasai Israel, kurangnya investasi di kawasan komunitas Palestina yang tinggal di Israel dan pencegahan kembalinya pengungsi Palestina.

"Kami tidak menyimpulkan ini dengan gegabah," kata Heba Morayef, Direktur Masalah Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.

"Artinya warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan terus diperlakukan seperti itu."

Heba mengatakan butuh waktu selama empat tahun terakhir untuk melakukan penelitian dari berbagai dokumen terkait dengan kebijakan yang dilakukan Israel.

Ini menjadi laporan kedua yang dikeluarkan lembaga hak asasi manusia selama setahun terakhir, yang menuduh Israel menjalankan kebijakan apartheid.

Pada bulan April 2021, lembaga Human Rights Watch juga mengeluarkan kesimpulan yang sama.

Israel sudah pernah dituduh melakukan kebijakan apartheid di wilayah Palestina yang dikuasai Israel, namun dalam laporan terbaru Amnesty menyebutkan kebijakan Israel juga diterapkan bagi warga Palestina di Israel.

Israel: laporan 'anti-Yahudi'

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment