Wednesday, August 4, 2021

DPR Minta Fatwa MA Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin terbentur Undang-undang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Diketahui keduanya terbentur pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menjelaskan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Baca juga: Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview

Terkait hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sehubungan dengan hal tersebut kami melalui pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan pandangan dan pendapat atau fatwa terkait permasalahan hal tersebut," ujar Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Dito Ganinduto dalam pernyataannya, Selasa (3/8/2021).

Dito berharap pendapat atau pertimbangan atau fatwa dari Mahkamah Agung bisa diterima DPR pada tanggal 2 September 2021.

Karena kata Dito, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat anggota BPK pada awal bulan September 2021.

"Jadi satu bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota BPK," kata Dito.

Baca juga: BPKP Terjunkan Auditor Kawal Penyaluran Bansos Dari Aceh Hingga Papua

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment