Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Pembatasan yang dilakukan dalam PPKM Darurat yakni mobilitas masyarakat.
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN, Ahmad Yohan menilai penerapan PPKM Darurat tersebut akan sia-sia atau percuma apabila pemerintah tidak menutup pintu masuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
"Hari ini, dengan adanya PPKM darurat, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat. Baik darat, udara dan laut. Namun menjadi anomali, mobilitas orang asing/WNA masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA; baik turis dan TKA terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier," kata Ahmad, Minggu, (4/7/2021).
Baca juga: Syarat dan Ketentuan WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
Dengan kebijakan tersebut Ahmad khawatir laju penyeberan Covid-19 tidak akan berhenti. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 627,96 triliun yang berasal dari APBN akan terbuang tanpa hasil.
"Kami sangat khawatir, dana PEN ratusan triliun yang dikocek dari APBN dan PPKM darurat ini ibarat membuang garam di laut, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya," katanya.
Padahal, kata dia, sebelum ada lonjakan, trend ekonomi Indonesia menunjukkan adanya perbaikan.
Anggaran PEN yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial telah berhasil mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Pada kuartal 1 (Q1) 2021, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren pemulihan, yakni dari kuartal IV (Q4) 2020 ekonomi tumbuh -2,19 persen menjadi -0,74 persen pada kuartal II (Q2) 2021.