Tuesday, May 18, 2021

Siapkan Rp5 Miliar untuk Pilkades, Ini Desa dengan Dana Bantuan Terbesar

0 comments
BANDUNG BARAT - Anggaran sebesar Rp5 miliar disiapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disediakan untuk Pilkades serentak yang digelar di 41 desa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda KBB.

"Anggaran yang disiapkan sebesar Rp5.159.957.750. Itu untuk menggelar Pilkades yang digelar di 41 desa tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana, Selasa (18/5/2021).

Dia menyebutkan, besarnya anggaran tersebut akan dialokasikan ke masing-masing desa dengan jumlah yang berbeda-beda.

Indikatornya adalah tergantung dari jumlah pemilik suara yang tercantum sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.

Baca Juga:

"Perhitungan anggaran yang diterima setiap desa adalah, DPT dikali Rp15.000. Jadi makin banyak DPT-nya, makin besar anggaran yang diterima desa," ucap Wandiana yang didampingi Kabid Penataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa, Rambey Solihin.

Sesuai SK Bupati Bandung Barat bernomor 900/Kep.248-DPMD/2021, bankeu Pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp241.546.750 dan terkecil Desa Kidangpananjung, Kecamatan Cililin, sebesar Rp70.155.250.

Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut juga disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8%. Tapi dana itu, dialokasikan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan ke pencoblos.

Baca juga: Tempat Wisata Masih Ramai Dikunjungi, Pemkot Bandung Terus Pantau Mobilitas Warga

Disinggung soal pelaksanaan Pilkades Serentak ini, Wandiana menyebutkan, pencoblosannya akan dilakukan pada Minggu 29 Agustus 2021.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Cianjur, Sekjen PAN: PR Besar Menanti

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU KBB, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nantinya data tersebut dimuktahirkan dan divalidasi oleh desa dengan RT dan RW.

"Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemilih merupakan warga desa setempat yang enam bulan sebelumnya telah ditetapkan DPS," pungkasnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment