Friday, May 21, 2021

Di Era Gubernur Anies Pendatang Tidak Dilarang Mengadu Nasib di Jakarta, Cuma Ini Syaratnya

0 comments
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru mengadu nasib ke Ibu Kota pasca Lebaran 2021. Namun syaratnya, pendatang diwajibkan memiliki e-KTP guna pendataan petugas terkait.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk masuk Jakarta. Pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia yustisi.

Baca juga: Anies Baswedan: Tidak Ada Larangan Orang Masuk Jakarta

Hanya saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor ke RT/RW, atau Kelurahan setempat. Hal tersebut guna pendataan oleh petugas.

Pendatang baru di Jakarta juga harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19. "Sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP Elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:

Baca juga: Ketua RT/RW Catat Nih, Gubernur Anies Siapkan Aplikasi Khusus untuk Laporkan Pendatang

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris menambahkan, pihaknya menerima pendatang baru yang masuk ke Jakarta Selatan. Namun dia belum melihat data lebih lanjut sudah ada berapa orang yang masuk ke kawasan Jakarta Selatan.

"Yang penting bawa surat pindah dan untuk surat Covid dan lain-lain itu urusannya di kelurahan," pungkasnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment