Saturday, March 6, 2021

Sah Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar. 

"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021). 

Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan. 

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. 

Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta. 

Baca juga: Kemenkeu Bicara Kelanjutan Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara

Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara. 

"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya. 

Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya. 

"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment