Pun demikian dengan kubu Moeldoko. Mereka akan terus mempertahankan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Jimly Asshiddiqie Usulkan 2 Hal Ini ke Pemerintah
Perebutan Partai Demokrat itu diyakini bakal terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan. Demikian diprediksi Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menanggapi kisruh Partai Demokrat.
"Kalau belajar pengalaman dari partai-partai lain yang mengalami dualisme kepengurusan akan berproses di pengadilan, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tinggi, dalam hal ini dalah MA," ujar Qodari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).
Jika merujuk dari pengalaman partai lain yang pernah mengalami dualisme, Qodari menilai proses penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu yang cukup lama yakni setahun. Hal itu akan terjadi jika penyelesaiannya dilakukan lewat cara pengadilan.
"Jadi nanti kalau sudah keluar keputusan dari MA baru akan disahkan oleh departemen kehakiman. Dan selanjutnya, atas dasar departemen kehakiman itu, maka akan berproses di KPU," beber Qodari.
"Jadi, dengan pertimbangan jadwal pemilu pada 2024, maka harusnya semua itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak, akan terjadi perdebatan yang merepotkan KPU kalau misalnya kedua belah pihak mengajukan calon ke KPU. KPU bisa jadi korban karena didesak," imbuhnya. Baca juga: Tak Akui Moeldoko, Demokrat DIY Ancam Jatuhkan Sanksi Berat ke Kader Pendukung KLB
Lebih lanjut, Qodari meyakini penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan sampai di tahap pengadilan. Sebab hingga saat ini, kedua belah pihak, baik Moeldoko maupun AHY, masih sama-sama belum ada yang ingin mengalah.