TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, mulai dari karaoke hingga bioskop diwajibkan tutup sementara mulai Senin (23/3/2020) selama dua pekan mendatang.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak.
"Kalau masih (beroperasi), kami cabut izinnya," ujar Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Minggu (22/3/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Fakta Unik Baguette, Roti yang Diburu Warga Prancis di Tengah Lockdown Corona
Baca: Virus Corona Berbahaya, Dispora Kabupaten Bogor Telah Menghentikan Seluruh Kegiatan Keolahragaan
Baca: Wacana Latihan Perdana Napoli & Lazio Ditengah Pandemi Corona Dianggap Gila Oleh Presiden Torino
Cucu menekankan, Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan bekerja sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.
Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tentunya dilakukan dengan diberi peringatan terlebih dahulu.
Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan ketika menemukan kegiatan usaha yang masih beroperasi.
Cucu menyebut, Pemprov DKI baru akan mencabut izin usaha kegiatan jika tiga kali surat peringatan tidak dihiraukan.
"Kami kasih SP satu, SP dua, SP tiga. Kalau masih juga (beroperasi), kami cabut izinnya," kata Cucu.
Baca: Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Kota Surabaya Pasang Dua Bilik Sterilisasi di Bandara Juanda
Baca: Anggota DPR Minta Pemerintah Juga Pertimbangkan Arbidol Sebagai Obat Corona
Baca: KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata ditutup sementara dari 23 Maret sampai 5 April 2020.