Baca juga: Wajo Gempar, Pria Berinisial MM Ditebas Parang Hingga Tangannya Nyaris Putus
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Konawe Selatan, oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Mereka tak berkutik saat diringkus di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Sebelumnya, korban yang sudah lanjut usia (Lansia) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun milik warga. Korban dibunuh oleh lima pelaku berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT pada akhir bulan Januari 2021 lalu.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, saat beraksi para pelaku membuntuti korban ketika keluar dari rumah. " Korban dihabisi dan mayatnya dibawa ke sebuah kebun milik warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono," terangnya.
Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
Pembunuhan ini, menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki dendam dengan korban, sehingga merencanakan untuk membunuh korban . Para pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.