Friday, October 2, 2020

Cawalkot Bontang Meninggal, Sang Putra Disebut akan Gantikan Posisinya, Bagaimana Nasib Basri?

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya salah satu calon wali kota di Pilkada Bontang, Adi Darma berdampak pada konstelasi politik di Bontang, Kalimantan Timur.

Otomatis tahapan Pilkada Bontang 2020 akan mengalami penyesuaian usai meninggalnya Adi Darma, pada Kamis (1/10/2020) siang.

Dikutip dari Tribun Kaltim, Ketua KPU Bontang, Erwin ST mengatakan bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta Pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"Yang jelas ketika salah satu paslon berhalangan tetap, proses pergantian bisa dilakukan. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Erwin saat dikonfirmasi terkait meninggalnya salah satu peserta Pilkada Bontang 2020, Adi Darma.

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Wali Kota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020).
Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Wali Kota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020). (Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri)

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.

"Pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap," kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.

Untuk diketahui, Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020. Keduanya diusung 2 partai politik, PKB dan PDIP dengan total 5 kursi parlemen Bontang.

Penggantian Bakal Calon

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment