Friday, October 2, 2020

Dinkes DKI Sebut Sebanyak 53 Persen Pasien Covid-19 Berstatus Tanpa Gejala

0 comments

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan total pasien positif Covid-19 dengan status tanpa gejala lebih dari 50 persen. Kata dia, jumlah tersebut lebih banyak ketimbang bulan sebelumnya.

"Kasus aktif harian per 1 oktober ini, tanpa gejala sekitar 53 persen. Jadi memang rentan angkanya pernah di posisi 50 persen," kata Widyastuti dalam video Youtube BNPB Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Dia juga menyatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

Lanjut Widyastuti Pemprov DKI juga telah menyediakan tiga tempat isolasi mandiri di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Namun, saat ini ketiga lokasi masih diperbaiki untuk fasilitasnya.

"Kita juga sudah ada kerja sama, sinergi pusat dan daerah melalui pembukaan di hotel-hotel. Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang berproses menyiapkan 3 wisma untuk bisa menampung orang-orang tanpa gejala," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan saat ini terdapat tiga hotel yang telah disediakan untuk isolasi pasien Covid-19 di Ibu Kota. Hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Masyarakat tidak kan dikenakan biaya atau gratis saat melaksanakan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.

"Ada tiga hotel di DKI yang sudah siap, pertama Ibis (Style) di Mangga Dua, U Stay hotel, dan satu lagi di Ibis yang di Senen. Jadi sementara tiga hotel," jelas dia.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

2 dari 3 halaman

Anak di Bawah 18 Tahun Harus Didampingi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah jenis pelayanan untuk di lokasi isolasi Covid-19. Salah satunya yakni untuk individu atau masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, pasien tanpa gejala di bawah 18 tahun harus mendapatkan pendampingan keluarga.

"Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, pasien pria dan wanita menjalani isolasi secara terpisah. Sedangkan, bila satu keluarga dinyatakan positif Covid-19 diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dalam satu ruangan.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment