loading...
“18 sampai 19 lembaga/badan,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)
Baca Juga:
Dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (Keppres) dan peraturan presiden (Perpres). “Lembaga di luar undang-undang (UU),” ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari Kemenpan RB.
Politikus PDIP ini juga memastikan bahwa perampingan lembaga usulan Kemenpan RB tetap jalan. “Ya tetap (dilanjutkan perampingan),” ungkapnya.