loading...
Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan sesuai dengan aturan untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun dalam kenyataannya bar & coffe tersebut masih tetap buka di aras jam 21.00 WIB. Selain melanggar jam operasinal, tempat usaha itu juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak (psychal distancing). (Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Semarang)
“Sebagai tindaklanjutnya, maka kami menutup dan membubarkan pengunjung di tempat itu serta memberikan surat peringatan. Jika melanggar lagi maka akan ditindak tegas, yaitu dengan mencabut izin usaha dan proses hukum,” kata Arif, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Rapid Test Reaktif, Calon Penumpang Lion Air Gagal Berangkat)
Baca Juga:
Selain menertibkan tempat usaha malam di Ngaglik, Satpol PP juga melakukan penertiban dua tempat usaha malam lainnya, yaitu warung makan di wilayah Sleman dan Mlati. Tempat usaha itu juga melebihi jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Selain tidak memakai masker dan jaga jarak, di lokasi itu juga belum menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan alat pengecekan suhu.
“Dua tempat usaha itu untuk tahap awal masih kami beri surat pembinaan, jika melanggar lagi akan diberi surat peringatan sampai tindakan tegas,” tandasnya.
(shf)