loading...
Menko Polhkam Mahfud MD telah menyiapkan 5,6 Juta STB siaran telvsi digital untuk masyarakat miskin. Foto/tangkapan layar
Untuk menikmati siaran Televisi Digital pun diperlukan Set Top Box (STB). Pemerintah pun telah menyediakan STB tersebut namun untuk kalangan menengah ke bawah.
"Dalam menghadapi penghentian siaran analog ini pemerintah membantu penyediaan STB untuk rumah tangga yang tidak mampu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Suntik Mati TV Analog, DPR: Menkominfo Melawan Negara
Dia mengatakan total STB yang akan dibagikan itu sebanyak 5,6 juta. Jumlah itu berdasarkan pendataan, pensasaran, percepatan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Dimana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan sekitar 4,3 juta unit STB dan kekurangan akan disediakan pemerintah, secara nasional sudah disalurkan lebih dari 1 juta unit STB kepada rumah tangga miskin di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan dalam mempersiapkan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada 1 November 2020, Pemerintah telah menyalurkan sebanyak 479.307 unit STB.
"Atau 98,7 persen dari kebutuhan STB bagi seluruh rumah tangga miskin dan guna mengantisipasi apabila ada rumah tangga miskin di Jabodetabek yang membutuhkan STB maka pemerintah telah menyiapkan akses kontak layanan di 159 atau chat box WhatsApp di 08118202208," ungkap Mahfud.
Pemerintah lanjut Mahfud, juga sudah menyiapkan 6 Posko penyediaan STB di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Posko tersebut dibuka mulai 2 sampai 4 November 2022.
"Selanjutnya siaran tv analog akan diterapkan di wilayah penyiaran yang telah siap secara teknis, oleh karena itu pemerintah Meminta sekali lagi kepada seluruh TV swasta penyelenggara multipleksing untuk segera memenuhi komitmen penyediaan STB bagi rumah tangga miskin," jelasnya.
Mahfud pun menyakini bahwa penghentian siaran TV analog akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Penghentian siaran tv analog di Jabodetabek akan menjadi brandmarch bagi penghentian TV analog di wilayah penyiaran lain di Indonesia yang siap secara teknis," pungkasnya. (Irfan Maulana/MPI)
(muh)