Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski kabarnya sudah membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan aset.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR dan didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah S.H dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Ketika dikonfirmasi awak media, Djohansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan mewakili kliennya.
"Iya benar," ujar Djohansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Teuku Rassya Sudah Punya Kekasih, Tapi Putra Tamara Bleszynski Belum Berencana Menikah
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," lanjut Djohansyah.
Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, belum memberikan jawaban pasti soal laporan Tamara dan tim kuasa hukumbya.
"Saya cek dulu ya," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sekadar informasi, pada Oktober tahun lalu Tamara sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Kala itu, sambil menitikkan air mata, Tamara menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.