loading...
Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Foto: Ilustrasi/Istimewa
"Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022. Baca juga: Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian
Untuk itu, Sajekti mengatakan, Camat dan Lurah agar mengimbau kepada pengurus RT dan RW yang warganya sudah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
"Dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi e-open dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin e-opendi masing-masing kelurahan," tuturnya.
Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open. Baca juga: Deteksi Terjadinya TPPU, Ini Langkah Wajib Notaris Membuat Akta
(mhd)