Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Indonesia telah mengatur akses terhadap bahan bakar energi atau bahan bakar minyak untuk nelayan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2016.
Dalam UU tersebut tertuang kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana stasiun pengisian bahan bakar, kemudahan memperoleh BBM, termasuk memberikan subsidi kepada nelayan.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman Dedi Irawan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya (termasuk peraturan turunannya).
PP Pemuda Muhammadiyah bersama Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita meminta pemerintah untuk memperhatikan tiga unsur.
Baca juga: Tim Penyelamat Cari Keberadaan Nelayan yang Hilang di Sungai Jeneberang Gowa
Pertama, kata Dedi, merevisi Perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.
"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu KUSUKA yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Ketiga, menjadikan Kartu KUSUKA sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai khusus untuknnelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," kata Dedi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dedi menegaskan, pemerintah perlu merevisi Perpres tersebut, sebab dari situ subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan.
Ia mengatakan banyak nelayan-nelayan kecil akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik.
"Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan," terang Dedi.