Thursday, May 26, 2022

Ngaku Diancam Medina Zein, Uya Kuya Putuskan Tempuh Jalur Hukum: Biar Jera

0 comments

loading...

Uya Kuya tengah berjuang menyelesaikan masalah dugaan penipuan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein melalui ranah hukum. Foto/MPI/Lintang Tribuana

JAKARTA - Uya Kuya tengah berjuang menyelesaikan masalah dugaan penipuan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein melalui ranah hukum. Ia mengaku, keputusan ini dipilih setelah menerima ancaman atau gertakan dari sang selebgram.

"Yang membuat saya akhirnya melaporkan karena saya diancam, padahal saya tidak menggertak sama sekali," kata Uya usai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2022).

Uya cukup geram dengan sikap Medina Zein yang berani memaki-maki, padahal dia sudah melakukan kesalahan. Apalagi, usia istri Lukman Azhari itu jauh lebih muda dari Uya.

Baca Juga: Uya Kuya Sambangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti soal Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein

"Saya umur 40 tahun ke atas dimarah-marahin sama orang yang jauh di bawah gue umurnya, baru kenal juga. Dia membohongi saya. Itu ego saya akhirnya timbul," kata Uya.

Tetapi Uya tak menjelaskan secara rinci tentang perkataan Medina yang dinilai bernada ancaman. Karena tak mau ada orang lain mendapat perlakuan yang sama seperti dirinya, Uya akhirnya melaporkan sang selebgram atas dugaan penipuan jual beli mobil agar jera.

"Ternyata banyak korban lain mengalami hal yang sama, di situ saya tergerak karena ini enggak bisa dibiarin. Ini harus ada efek jera," ujar Uya.

Baca Juga: Uya Kuya Disomasi Kuasa Hukum Medina Zein: Pengin Nangis Rasanya

"Karena kalau enggak, sampai kapan dia akan melakukan hal ini berulang-ulang sama orang lain?" sambungnya.

Medina Zein dilaporkan Uya Kuya di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil Rp100 juta. Melalui kuasa hukumnya, Irawan Syahputra, Uya melaporkan selebgram sekaligus pengusaha itu pada 12 Mei 2022 yang teregister dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1)junctoPasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(tsa)

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment