Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ketujuh tersangka itu sebelumnya dipanggil sebagai saksi secara patut.
Namun saat diperiksa, mereka meminta penyidik menyertakan perihal tersangka di dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksan saksi hingga meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti dalam dugaan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional di LPEI.
"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Leo menjelaskan keterangan ketujuh tersangka dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Karena itu, seluruhnya kini ditetapkan tersangka oleh penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," jelasnya.
Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi, Ahli Hukum: Korbannya Bukan Koruptor, Tapi Kita yang Kehilangan Hak
Adapun ketujuh tersangka itu adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018 dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.
Lalu, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.