loading...
(Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda)
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik barang haram itu. Mereka adalah, Muhammad Amin, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dan Darwin Pakpahan (28), warga Jalan Kapten Kaima, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti ditangkap dari salah satu rumah yang ada di Jalan Alboin Hutabarat.
(Baca juga: Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa, di lokasi kejadian sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dari salah satu rumah.
Selain itu kata Kapolres, polisi juga menyita lima buah bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi ganja, 36 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, empat paket ganja berukuran sedang yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
(Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, Siap-siap KTP Disita dan Wajib Menyapu)
Selanjutnya, satu paket besar ganja, 13 lembar kertas warna coklat, 34 kertas ukuran kecil warna coklat, dua hekter, satu kotak anak hekter, satu pisau kater yang ditemukan dalam rumah. "Tersanga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan penyelidikan," tandas Juliani kepada SINDOnews.
(eyt)