Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan konstruksi Undang-undang/Perppu yang disusun pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19.
"Pemerintah menghormati putusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Selasa, (2/11/2021).
Bila dicermati kata Dini, revisi frasa Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang tersebut sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi yakni menegaskan maksud dari pasal terkait.
Menurutnya unsur Itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditambahkan MK dalam putusannya, sebenarnya kata Dini sudah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2).
"yang mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 2 November 2021: Tambah 612 Kasus Baru, Total 4.245.373 Positif
Untuk diketahui MK merevisi pasal 27 ayat (1) undang-undang atau Perppu tersebut. Bunyi pasal tersebut tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Oleh karenanya MK menambahkan "sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Dengan demikian bunyi pasal tersebut tersebut setelah dikoreksi yakni: