"Dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) itu sudah dipersyaratkan bahwa ada cek kesehatan. Itu kita minta Transjakarta audit kembali apakah keseluruhan depo yang ada supaya untuk lakukan cek kesehatan pada pramudi sebelum bertugas," ujar Syarifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Syarifin mengatakan pihaknya memiliki dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pedoman dari sisi pemenuhan SPM. Di dalam SPM itu terdapat aturan bagaimana operator menyiapkan bus, sehingga layak operasi dari sisi administrasi teknis dan sumber daya manusia.
Baca juga: PT Transjakarta Akan Jalankan 4 Rekomendasi dari Polda Metro Jaya
"Itu ada protapnya sehingga bus siap operasi. Nah ini jadi tugas Dishub dan Transjakarta untuk lakukan pengawasan ketat. Jadi Transjakarta lihat pemenuhan SPM sesuai pergub, Dishub nilai itu dari sisi regulasi yang ada," kata Syarifin.
Diberitakan sebelumnya, PT Transportasi Jakarta akan melakukan pengembangan terhadap proses pengecekan kesehatan para pengemudi baik di lingkup internal maupun eksternal. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta.
Baca juga: Penyebab Tabrakan Bus Transjakarta karena Sopir Epilepsi, Harusnya Injak Rem Malah Gas
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan investigasi dengan sangat cepat. Dikarenakan kondisi tersangka telah meninggal maka kasus ini resmi ditutup.
Dia mengatakan, Transjakarta akan meningkatkan sistem keamanan khususnya pada proses pengecekan kesehatan pramudi yang sebelumnya sudah dilakukan secara rutin. Hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari.
"Kami sangat menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan akan melakukan peningkatan. Transjakarta juga siap menerapkan semua rekomendasi yang diberikan sebaik mungkin," ujarnya.