Berawal pada Sabtu (12/12/20) saat korban sedang pulang berbelanja sayur dengan berjalan kaki di pinggir jalan depan Bundaran Perumahan Permata Baloi, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik kalung emas di leher korban.
"Setelah itu, korban pun langsung terkejut dan kalung emas tersebut dihentakkan oleh tersangka sehingga kalung emas tersebut terlepas," kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Selasa (5/10/21). Baca juga: Gasak Dompet dan HP, Penjambret Ini Sempat-sempatnya Meledek Emak-emak di Matraman
Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian Lubuk Baja.
"Sehubungan dengan sering terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas ) di wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku," bebernya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat pada Jumat (25/9/21) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku TS yang merupakan residivis curas. Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, kemudian tim pun berhasil mengetahui keberadaannya di sekitar Baloi Blok IV. Baca juga: Hendak Kabur saat Diminta Tunjukkan Rekannya, Pelaku Curas Didor
Selanjutnya tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB Jumat (25/9/21). "Tetapi saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar surat emas, 2 buah flashdisk, 1 unit sepeda motor, sehelai celana panjang, sehelai jaket berwarna biru tua dan 1 sandal."Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.