Thursday, September 9, 2021

Keluarga Mantan Istri Tolak Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ditolak keluarga mantan istri.

Jenazah tersebut atas nama Hermawan, warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten.

Pria berusia 40 tahun tersebut menjadi korban tewas bersama 40 napi lainnya saat terjadi kebakaran di Blok C, Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Dikutip Tribunnews.com dari TribunBanten, Hermawan menghuni Lapas Tangerang setelah divons pengadilan karena terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.

Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.

Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Amnesty Minta Orientasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Ringan Diubah

Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.

"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.

J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment