Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait viralnya ceramah agama di media sosial yang dinilai bermuatan penghinaan.
Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
Baca juga: Menag Minta Para Penceramah Tak Jadikan Ruang Publik untuk Ujaran Kebencian dan Penghinaan
"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama," ujar Wamenag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," sambungnya.
Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Ceramah Berisi Ujaran Kebencian kepada Agama Lain Bisa Dipidana
Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Penghinaan terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa harus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh ormas keagamaan," ujar Wamenag.
Baca juga: Ketua MUI Tanete Riattang Timur Bone Meninggal Saat Ceramah soal Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah
Ia menambahkan perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah.
Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," jelasnya.
Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.