TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.
PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sepekan, Wagub DKI Harap Berdampak pada Penurunan Signifikan Kasus di Ibu Kota
PPKM Level 4 periode sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy rate).
Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi tersebut, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4.
Perpanjangan PPKM ini diimbangi dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas mayarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah mendorong untuk mempercepat penyaluran bansos untuk masyarakat, yakni:
1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Bantuan Sosial Tunai (BST).