TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista agama.
Ahmad menuturkan penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Data itu merupakan data terakhir pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Respons Cepat Polri Tangkap Youtuber Penista Agama Diapresiasi Influencer
Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Lift Mal Diringkus, Aksinya di Mal Central Park Sempat Viral
Dijelaskan Ahmad, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ahmad menjelaskan pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Dalam proses penanganan 38 video," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama akhirnya ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Dia tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng