TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diberlakukan mulai 24 Agustus 2021 sampai 30 Agustus 2021.
Namun, perpanjangan PPKM kali ini, ada sedikit perbedaan.
Perbedaannya yaitu ada sejumlah wilayah yang turun level dari Level 4 menjadi Level 3.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas
Dikutip dari setkab.go.id, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Sebanyak 67 kabupaten/kota yang tadinya Level 4 berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Daftar lengkap wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali: Kota Medan hingga Kabupaten Poso
Baca juga: PPKM Turun Level: Hotel, Pariwisata dan Transportasi Diprediksi Menggeliat Lagi
Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 3: