Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Kali ini, Ridho ditangkap polisi terkait di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengonfirmasi penangkapan Ridho oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
"Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, diketahui polisi menemukan beberapa barang bukti berupa pil ekstasi. Hasil tes Ridho juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
"Ada keterlibatan narkoba dan positif amphetamine, amphetamine itu ekstasi," kata Kombes Yusri.
Penangkapan Ridho Rhoma sontak membuat akun media sosial sang ayah banjir komentar dari netizen.
Akun Instagram putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini ramai dipenuhi komentar seputar kasus narkoba Ridho Rhoma.
Mayoritas netizen sangat menyayangkan kejadian ini bisa terulang kembali menyeret nama Ridho.
menang dengan mudah bermain di IONQQ
ReplyDeleteayo segera daftar dan coba
WA; +855 1537 3217