TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, pada Kamis (11/2/2021) hari ini.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharjito akan disidang atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Suharjito sendiri merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Temukan Dugaan Penelantaran Kasus Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, MAKI Lapor ke Dewas KPK
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.