TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pengawasan durasi makan di warung maksimal 20 menit di daerah PPKM Level 4 bukanlah tugas kepolisian.
Menurut Rusdi, pengawasan ini nantinya akan diserahkan kepada Satgas Covid-19 di daerah.
Mereka yang akan mengawasi apakah warung makan telah mentaati soal durasi makan maksimal 20 menit.
"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi
Namun demikian, Polri mengimbau masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.
Hal itu mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.
Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.