Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China
UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.
Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan
China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara
Putusan pada Selasa (27/7) itu merupakan puncak dari persidangan 15 hari. Vonis itu berarti Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya akan ditetapkan di kemudian hari.