TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK.
Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan perkara.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses di Dewas KPK.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Komnas HAM Belum Rampungkan Penyelidikan TWK KPK, Ini Kendalanya
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dalam percakapan itu, Lili menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.