Monday, July 5, 2021

Ketua DPD RI: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif selama PPKM Darurat

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup.

Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan. 

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021.

Baca juga: Insentif PPN Diperpanjang, Penjualan LPKR Diperkirakan Meningkat

Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," ujar LaNyalla, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

"Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi," tuturnya.

Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk

Senator asal Jawa Timur itu menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan alternatif treatment lain seperti penghapusan beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment